Senin, 02 April 2012

Perbedaan Adalah Rahmat


Oleh : Mailani Fika Sari (4198082), Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo


Permasalahan yang sampai sekarang selalu muncul dalam tubuh tubuh umat Islam di Indonesia (terutama organisasi keagamaan di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah) adalah qunut dalam shalat. Oleh karenanya dengan adanya penelitian ini diharapkan akan dapat melihat akar permasalahan dari polemik tersebut. Dengan pendekatan komparatif, penulis berusaha memaparkan dan membandingkan antara keduanya, berkaitan dengan pengertian sampai pada pelaksanaan qunut dalam shalat.
Qunut menurut NU secara etimologi mempunyai beberapa makna, yaitu qunut mempunyai arti doa, khusyu', ibadah, taat, pengakuan ibadah, melaksanakan ibadah, diam, mengerjakan shalat dengan lama, melanggengkan taat. Sedangkan menurut syarak yaitu doa tertentu yang dibaca dalam shalat dan masih dalam keadaan berdiri. Qunut adalah do'a yaitu do'a yang dikerjakan secara khusuk ketika melakukan ibadah atau shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri setelah rukuk sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Qunut dalam pandangan Muhamadiyah yaitu qunut yang berarti berdiri lama dalam shalat dengan membaca ayat al-Qur'an dan berdo'a sekehendak hati. Penulis dalam hal ini, dapat mengambil pengertian bahwa definisi qunut menurut Muhamadiyah adalah berdiri lama dalam shalat untuk berdo'a atau membaca ayat al-Qur'an.
Persamaan yang dapat diambil dari permasalahan qunut menurut NU dan Muhamadiyah adalah dalam pengambilan suatu hukum didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah, begitupun dalam masalah qunut tidak ada satu hukum yang digali oleh sorang mujtahid kecuali bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah.
Perbedaan qunut menurut NU dan Muhamadiyah adalah pembagian qunut dalam tiga macam. Di antaranya: Pertama, qunut subuh dalam NU berarti membaca doa qunut dalam shalat subuh sepanjang tahun sedangkan menurut Muhamadiyah adalah berdiri sementara pada shalat subuh, sesudah ruku' pada rekaat kedua dengan membaca doa allahumah dini fiiman hadait dan seterusnya. Kedua, Qunut nazilah dalam NU adalah qunut yang dibaca ketika terjadi becana atau musibah dan disunahkan membaca qunut nazilah dalam shalat fardlu, sedangkan menurut Muhamadiyah qunut nazilah menurut riwayat hadits tidak boleh diamalkan, boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan. Ketiga, qunut witir menurut NU yang disertakan dalam shalat witir yaitu yang dikerjakan pada tanggal 16 ke atas dalam bulan Ramadhan, sedangkan dalam Muhamadiyah masih dalam perselisihan oleh ahli-ahli hadits.
Dengan demikian permasalahan qunut dari keduanya ternyata dalam pengambilan hukumnya adalah berangkat dari al-Qur'an dan Hadits, dan hasil dari takhrij hadits menunjukkan bahwa hadits yang digunakan dalam penetapan qunut adalah shahih, sehingga kesemuanya diserahkan kepada umat untuk menilai dan meyakini, mana yang dilakukan dan inilah rahmat.

Deskripsi Alternatif :

Permasalahan yang sampai sekarang selalu muncul dalam tubuh tubuh umat Islam di Indonesia (terutama organisasi keagamaan di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah) adalah qunut dalam shalat. Oleh karenanya dengan adanya penelitian ini diharapkan akan dapat melihat akar permasalahan dari polemik tersebut. Dengan pendekatan komparatif, penulis berusaha memaparkan dan membandingkan antara keduanya, berkaitan dengan pengertian sampai pada pelaksanaan qunut dalam shalat.
Qunut menurut NU secara etimologi mempunyai beberapa makna, yaitu qunut mempunyai arti doa, khusyu', ibadah, taat, pengakuan ibadah, melaksanakan ibadah, diam, mengerjakan shalat dengan lama, melanggengkan taat. Sedangkan menurut syarak yaitu doa tertentu yang dibaca dalam shalat dan masih dalam keadaan berdiri. Qunut adalah do'a yaitu do'a yang dikerjakan secara khusuk ketika melakukan ibadah atau shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri setelah rukuk sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Qunut dalam pandangan Muhamadiyah yaitu qunut yang berarti berdiri lama dalam shalat dengan membaca ayat al-Qur'an dan berdo'a sekehendak hati. Penulis dalam hal ini, dapat mengambil pengertian bahwa definisi qunut menurut Muhamadiyah adalah berdiri lama dalam shalat untuk berdo'a atau membaca ayat al-Qur'an.
Persamaan yang dapat diambil dari permasalahan qunut menurut NU dan Muhamadiyah adalah dalam pengambilan suatu hukum didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah, begitupun dalam masalah qunut tidak ada satu hukum yang digali oleh sorang mujtahid kecuali bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah.
Perbedaan qunut menurut NU dan Muhamadiyah adalah pembagian qunut dalam tiga macam. Di antaranya: Pertama, qunut subuh dalam NU berarti membaca doa qunut dalam shalat subuh sepanjang tahun sedangkan menurut Muhamadiyah adalah berdiri sementara pada shalat subuh, sesudah ruku' pada rekaat kedua dengan membaca doa allahumah dini fiiman hadait dan seterusnya. Kedua, Qunut nazilah dalam NU adalah qunut yang dibaca ketika terjadi becana atau musibah dan disunahkan membaca qunut nazilah dalam shalat fardlu, sedangkan menurut Muhamadiyah qunut nazilah menurut riwayat hadits tidak boleh diamalkan, boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan. Ketiga, qunut witir menurut NU yang disertakan dalam shalat witir yaitu yang dikerjakan pada tanggal 16 ke atas dalam bulan Ramadhan, sedangkan dalam Muhamadiyah masih dalam perselisihan oleh ahli-ahli hadits.
Dengan demikian permasalahan qunut dari keduanya ternyata dalam pengambilan hukumnya adalah berangkat dari al-Qur'an dan Hadits, dan hasil dari takhrij hadits menunjukkan bahwa hadits yang digunakan dalam penetapan qunut adalah shahih, sehingga kesemuanya diserahkan kepada umat untuk menilai dan meyakini, mana yang dilakukan dan inilah rahmat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar